Politik
KPU Karawang sebut 18 parpol sudah sampaikan laporan awal dana kampanye pemilu
Sumber: Antara Jabar
Ketua Divisi Teknis PenyelenggaraanKPU Karawang, Putra M Wifdi Kamal (kanan) saat menerima laporan awal dana kampanye parpol, disaksikan oleh Komisioner Bawaslu Karawang Adnan Maushufi (kiri). (ANTARA/Ali Khumaini)
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyebutkan seluruh partai politik peserta pemilu di Karawang telah menyampaikan laporan awal dana kampanyenya masing-masing.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang, Putra M Wifdi Kamal, di Karawang, Senin, mengatakan bahwa laporan awal dana kampanye itu sudah disampaikan 18 partai politik melalui sistem informasi kampanye dan dana kampanye (Sikadeka).
"Seluruh parpol sudah menyampaikan LADK (laporan awal dana kampanye). Kami sudah mengeceknya di aplikasi Sideka," katanya
Terakhir, kata dia, ada parpol yang menyampaikan laporan awal dana kampanyenya pada Minggu (7/1) malam, sekitar pukul 21.39 WIB.
Disebutkan bahwa Minggu itu merupakan batas akhir bagi parpol dalam menyampaikan laporan awal dana kampanye.
Kewajiban parpol menyampaikan laporan awal dana kampanye itu tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.
Sesuai dengan ketentuan tersebut, parpol peserta Pemilu 2024 diwajibkan menyampaikan laporan sumber dana kampanye ke KPU sesuai dengan tingkatannya.
Repost : Antara Jabar
Sumber: Antara Jabar