Sosial
BAZNAS Kabupaten Bekasi Tetapkan Besaran Zakat Fitrah
Sumber: Jabarprov.go.id
Jabarprov.go.id
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bekasi menetapkan besaran zakat fitrah tahun ini sebesar Rp. 45.000 atau setara dengan 3,5 liter beras.
Penetapan besaran zakat fitrah tersebut mengikuti besaran zakat fitrah yang telah ditetapkan BAZNAS Pusat.
“Kabupaten Bekasi masuk dalam kategori Jakarta, Bogor Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) semuanya Rp 45 ribu per jiwa atau 2,5 kilogram atau bisa juga 3,5 liter,” kata Ketua BAZNAS Kabupaten Bekasi, Samsul Bahri (20/3/2024).
Penghimpunan zakat fitrah oleh Baznas Kabupaten Bekasi dilaksanakan melalui Unit Pengelola Zakat (UPZ) yang tersebar di sekolah, kalangan ASN dan masyarakat umum.
“Ya, sesuai imbauan Pj Bupati Bekasi, sekolah zakat juga kita aktifkan, dengan diberikan kupon di setiap UPZ. Hari ini sudah dibagikan 140 ribu kupon dengan nilai masing-masing Rp 45 ribu,” katanya.
Selain itu, dalam menyambut Bulan Ramadhan, Baznas Kabupaten Bekasi juga memberikan pelayanan zakat fitrah di setiap UPZ perusahaan di kawasan industri.
“Diantaranya di tiga titik perusahaan yakni PT. United Tractors Kawasan Jababeka, Hyundai serta PT. Soho Kikaku Indonesia, kita akan membuka booth untuk membuka penerimaan zakat fitrah bagi karyawannya,” terangnya.
Tak hanya itu, untuk mengoptimalkan penghimpunan zakat fitrah, Baznas juga menyiapkan layanan di pusat perbelanjaan, mal dan Masjid Agung Pemda Kabupaten Bekasi.
“Kami juga membuka stand booth zakat di rest area jalan tol di titik KM 72, ini pertama kali yang digagas oleh Baznas Kabupaten Bekasi, mulai 5 April sampai dengan malam Lebaran,” tutupnya.
Repost : jabarpeov.go.id
Sumber: Jabarprov.go.id