IMG-LOGO
POJOK AKSARA JAWA BARAT

Hukum dan Regulasi

Sejoli di Cimahi nekat eddarkan uang palsu demi keuntungan, pernah memproduksi 400jt

Penulis: Hilman Kamaludin 30 Mei 2024 05:48 63 Views
Sumber: @tribunjabar
@tribunjabar
Kini mereka harus menanggung konsekuensinya setelah diringkus polisi dan langsung dijebloskan ke penjara setelah perbuatannya dilaporkan warga.

Sejoli berinisial PG dan VA diketahui memproduksi dan mengedarkan uang palsu pecahan Rp20 ribu, Rp50 ribu, dan Rp100 ribu demi mendapatkan keuntungan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal saat anggota Satreskrim mendapat informasi terkait peredaran uang palsu di wilayah hukum Polres Cimahi.

"Kemudian berangkat dari informasi tersebut, tim melaksanakan penyidikan dan tim mengamankan pelaku VA yang sedang bertransaksi menggunakan uang palsu ini," ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Rabu (29/5/2024).

Pelaku VA tersebut diamankan di Taman Kartini, Jalan Sumoharjo, Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi pada 10 Mei 2024 sekitar pukul 15.00.

"Ketika diamankan ditemukan uang palsu sebesar Rp 1,5 juta, kemudian tim bergerak ke tempat pembuatan uang palsu ini di rumah tersangka berinisial PG," kata Aldi.

Setelah itu, kata dia, tim turut mengamankan pelaku PG dan ditemukan barang bukti alat yang digunakan untuk membuat uang palsu seperti laptop, printer, alat sablon, dan sejumlah alat yang lainnya.

Aldi mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap PG dia sudah memproduksi uang palsu itu sejak Januari 2024 dan mengaku pernah membuat atau mencetak sebanyak Rp400 juta karena pada saat itu ada pemesan.

"Uang palsu itu sudah digeser ke daerah Jawa Tengah kepada pelaku berinisial B yang saat ini masih dalam pengejaran. Sementara dari tangan kedua pelaku, kami sudah menyita beberapa barang bukti," ucapnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 244 KUHPidana tentang barang siapa sengaja membuat uang dan menyebar atau mengeluarkan keluar atau memakai uang palsu maka terancam hukuman 15 tahun penjara. (*)

Repost : @tribunjabar
Sumber: @tribunjabar