IMG-LOGO
POJOK AKSARA JAWA BARAT

Hukum dan Regulasi

Tersangka Kecelakaan maut diciater bertambah 2 orang, sebelumnya cuma supir

Penulis: Tribun Jabar 30 Mei 2024 05:56 64 Views
Sumber: @tribunjabar
@tribunjabar
Polisi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus kecelakaan bus maut di Ciater, Kabupaten Subang. Direktur Lalu Lintas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo mengatakan, kedua tersangka itu berinisial AI dan A. Total ada tiga tersangka. Sebelumnya, polisi telah menetapkan, S, sopir bus Putera Fajar, sebagai tersangka.

Penetapan dua tersangka baru dalam kasus kecelakaan yang menewaskan 11 orang ini merupakan hasil pengembangan serta gelar perkara yang dilakukan Ditlantas Polda Jabar. "Saudara A dan AI (dijadikan) sebagai tersangka karena patut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja kemungkinan dan kelalaian atau kealpaan," ujar Wibowo di Mapolda Jabar, Selasa (28/5/2024).

Menurutnya, AI merupakan pengusaha sekaligus pemilik bengkel yang mengubah rancang bangun bus Trans Putera Fajar menggunakan surat keputusan rancang bangun karoseri berizin. Tapi, bengkel yang bersangkutan tidak memiliki izin untuk mengubah dimensi atau rancang bangun kendaraan bus," katanya.

Sedangkan tersangka A, merupakan pihak yang dipercaya AI untuk mengoperasionalkan bus tersebut. Namun oleh A malah menyuruh sopir lain, yakni tersangka S, untuk membawa kendaraan bus tersebut.

Yang bersangkutan juga orang yang menyuruh sopir yaitu S untuk membawa kendaraan bus dalam kondisi tidak laik jalan. Antara yang bersangkutan dengan Saudara S, tidak ada ikatan kerja atau kontrak apapun. Tersangka S adalah freelance yang mungkin apabila dibutuhkan A, dihubungi," ucapnya.

Fakta lain hasil gelar perkara, kata dia, didapati bahwa bus yang membawa pelajar SMK Lingga Kencana Depok tersebut tidak laik jalan karena KIR bus tidak berlaku atau kedaluwarsa yang berakhir pada 6 Desember 2023. Kemudian kondisi rem yang tidak berfungsi dengan baik hingga perubahan bentuk dan lebar kendaraan yang tidak sesuai standar.

PO Trans Putera Fajar Wisata juga tidak terdaftar di Kementerian Perhubungan. Nama bodong alias abal-abal asal tempel. Bus ini, tidak menjadi bagian perusahaan otobus manapun dan menggunakan nama tidak terdaftar," ucapnya.
Akibat perbuatannya, A dan AI disangkakan pasal 311, UU lalu lintas jo pasal 55 KUHP subsider dan atau pasal 359 KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun

Repost :  @tribunjabar
Sumber: @tribunjabar