Hukum dan Regulasi
Dinas Kehutanan Jawa Barat Mengecam Kegiatan yang Merusak Hutan
Sumber: -
@firman89official
Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, telah mengecam keras sebuah event off-road yang menyebabkan kerusakan lingkungan di Ranca Upas, Kabupaten Bandung beberapa waktu lalu. Menurutnya, semua kegiatan harus dilakukan tanpa merusak lingkungan, termasuk alam sekitarnya.
Dalam sebuah postingan di akun Instagram miliknya pada hari Kamis, 9 Maret 2023, Uu menyatakan bahwa kegiatan outdoor di alam terbuka seperti ini harus menjadi perhatian di masa depan. Ia juga meminta semua pihak untuk tidak merusak lingkungan, dan bahwa kelestarian alam adalah tanggung jawab kita bersama.
Uu juga mengimbau kepada institusi terkait dan pemerintah daerah untuk lebih selektif dalam memberikan perizinan kegiatan yang dilaksanakan di alam, sehingga tidak merugikan banyak pihak. Ia juga meminta para pegiat hobi petualangan untuk lebih selektif dalam mengikuti kegiatan dan memastikan bahwa penyelenggara sudah diakui dengan baik.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, juga mengatakan bahwa panitia dan peserta event off-road di Ranca Upas Bandung harus bertanggung jawab dan memperbaiki kerusakan lingkungan yang telah ditimbulkan oleh kegiatan tersebut. Ia menekankan bahwa kelestarian alam lingkungan adalah yang utama dan harus tetap dijaga dalam kondisi apapun.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat, Dodit Ardian Pancapana, menegaskan bahwa pelestarian hutan adalah tugas bersama dan setiap kegiatan yang dilaksanakan di kawasan hutan harus dilakukan tanpa merusak hutan dan jangan sampai mengganggu kegiatan lainnya. Dodit pun menyatakan akan berkoordinasi dengan pemangku kebijakan kawasan hutan tersebut untuk mengantisipasi hal serupa terjadi di kemudian hari.
Dodit juga mencontohkan kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan masyarakat di kawasan hutan yang bertujuan melestarikan hutan dan menyejahterakan masyarakatnya, seperti Pasar Leuweung yang digelar secara rutin di berbagai lokasi. Ia menyatakan bahwa kegiatan yang menyenangkan bisa dilakukan di hutan, asalkan sesuai dengan peruntukannya dan tidak merusak hutan.
Sumber: -